Uber menjadi kontroversi, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Gelombang protes, penolakan hingga pencekalan terjadi secara simultan diberbagai penjuru dunia. Alasan pencekalan begitu beragam, dari status badan hukumnya, faktor keamanan, persaingan usaha, pembayaran pajak, dan banyak lainnya. Kehadiran Uber dan layanan transportasi sejenisnya memang menarik untuk dibicarakan. Meminjam istilah yang dipakai oleh Acemoglu dan Robinson pada buku mereka, Why Nation Fail, Uber merupakan creative destruction dalam industry transportasi dunia.
Benefit dari Uber
Sejumlah penelitian menyimpulkan bahwa layanan transportasi online seperti Uber dapat membawakan keuntungan sosial-ekonomi bagi masyarakat. Benefit pertama adalah Uber dapat menurunkan biaya transaksi. pada salah satu laporannya yang berjudul “Economic Effect of Ridesharing in Australia, A report for Uber” Deloitte mengatakan bahwa layanan Uber di Australia menurunkan transaction cost. Seirama dengan laporan Deloitte tersebut, dalam papernya, The Social Cost of Uber, Brishen Roger (2015) berpendapat bahwa layanan Uber menurunkan biaya pencarian (search cost) baik untuk penumpang maupun pengemudi.
Penumpang dengan mudah membuka aplikasi dan mencari supir yang sesuai, dan supir juga tidak sulit untuk mencari penumpang. Supir tidak perlu “ngetem”di tempat tertentu atau berputar-putar mencari penumpang yang tentunya menghabiskan bahan bakar.
Menunggu kendaraan/penumpang tentu menimbulkan biaya tersendiri. Layanan transportasi online ditenggarai mampu menurunkan biaya tersebut. Contohnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Deloitte (2015), waktu tunggu untuk layanan Uber di Australia hanyalah 4,46 menit, sedangkan untuk layanan taksi mencapai di atas 7,79 menit.
Benefit kedua adalah Uber dapat mengurangi potensi terjadi informasi yang tidak seimbang (Asymmetric Information). Contohnya adalah perbedaan kualitas informasi antara supir dan penumpang mengenai jalan. Supir umumnya mempunyai informasi lebih mengenai jalan, seperti jalur mana yang perlu ditempuh agar cepat sampai tujuan. Sistem argo yang dipakai oleh taksi konvesional dapat menimbulkan moral hazard dari supir taksi dengan memanfaatkan perbedaan kualitas informasi tersebut. Penumpang dapat dibawa berputar-putar hingga argo menjadi mahal. Layanan transportasi online menetapkan tarif diawal. Hal ini mengeliminir potensi moral hazard yang dapat dilakukan oleh supir.
Benefit ketiga, layanan transportasi online dapat mengisi kekurangan supply yang ada. Sehingga layanan transportasi online belum tentu menjadi substitusi dari layanan taksi konvensional, mereka bisa juga menjadi komplementer. Untuk kasus Australia, layanan Uber banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari transportasi publik terdekat dan wilayahnya jarang ada transportasi, baik transportasi umum maupun taksi. 64 persen pengguna Uber di Australia adalah orang yang tinggal di kawasan “transport dessert” atau di wilayah yang berjarak lebih dari 800 meter dari wilayah yang agak ramai transportasi (Deloitte, 2015). Sehingga wajar apabila 61% dari pengguna Uber disana merupakan konsumen baru, atau konsumen yang akan memilih moda transportasi selain taksi apabila tidak ada layanan Uber.
Benefit keempat, surplus konsumen. Adanya layanan yang lebih murah, dengan keamanan terjamin dan kemudahan transaksi tentu menguntungkan konsumen. Dalam studinya, Deloitte menyimpulkan bahwa total keuntungan konsumen Uber mencapai USD 81 Juta. Dimana angka tersebut berasal dari keuntungan yang didapat akibat adanya layanan yang nyaman, serta tabungan konsumen yang meningkat akibat adanya selisih harga antara Uber dan Taxi. Dalam estimasinya, secara rata-rata layanan Uber lebih murah 20% dibandingkan taksi.
Langkah ke Depan
Tentu banyak aspek yang perlu diperbaiki agar proses creative destruction yang dilakukan oleh Uber dan layanan online sejenisnya dapat berlangsung dengan lancar. Pemerintah harus mengintervensi, agar pasar persaingan tetap berjalan dengan sehat dan konsumen (serta supir) tetap terlindungi.
Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan. Pertama, aspek legalitas. Operasionalisasi dari layanan Uber dan Grab Car di Indonesia harus legal dan jelas. Pemerintah harus tegas terkait hal ini. Selain mempertimbangkan aspek pajak, aspek keamanan masyarakat harus diperhatikan. Apabila plat kuning tidak memungkinkan, maka Pemerintah harus memikirkan regulasi baru untuk mengantisipasi kehadiran layanan transportasi online seperti ini.
Kedua, aspek perlindungan. Pemerintah sebaiknya memaksa agar perusahaan penyedia jasa transportasi online ini untuk mengasuransikan setiap perjalanannya. Sejumlah negara berhasil memaksa Uber untuk melakukan hal tersebut. Hal ini penting, karena resiko dari setiap perjalanan berada murni di tangan pengemudi dan penumpang. Aset (mobil), dimiliki oleh pengemudi bukan perusahaan, sehingga pegemudi menanggung semua resiko perjalanan. Agar beban resiko tersebut dapat terbagi, maka sebaiknya perusahaan penyedia jasa transportasi online mengasuransikan setiap perjalanan, setidaknya resiko baik pengemudi maupun penumpang dapat berkurang.
Layanan transportasi online muncul sebagai badai besar dalam tatanan transportasi dunia. Siap atau tidak, teknologi akan selalu berkembang, inovasi baru akan selalu muncul menggantikan inovasi yang lama. Oleh sebab itu, di era seperti sekarang, kebijakan publik Pemerintah dan segenap regulasinya harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sehingga pasar tetap dapat berjalan dan kesejahteraan masyarakat tetap dapat terjaga.
*Artikel ini dimuat pada kolomn opini koran Bisnis Indonesia