Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Perpu ada untuk mengakomodasi Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI), yang akan mulai berjalan tahun 2018. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden “dalam ikhwal kegentingan yang memaksa” atau dapat diartikan pada kondisi darurat. Pertanyaannya adalah, seberapa…
